Berita Lampung

Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung Resah Pendataan Relokasi Dilakukan 2 Pihak

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung mengaku resah terkait pendataan relokasi pasar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Jumadi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pedagang yang tergolong dalam Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung mengaku resah terkait pendataan relokasi pasar.

Ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Jumadi mengatakan, pedagang mengaku resah lantaran pendataan relokasi pasar dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Dikatakannya Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung saat ini memilik surat lapak dari Dinas Perdagangan.

Akan tetapi, lanjut Jumadi, PD Pasar meminta pedagang juga membuat surat lapak dari PD Pasar.

“Padahal pedagang ini sudah punya surat dari dinas perdagangan," katanya, Rabu (6/9/2023).

"Tapi PD nggak mau. Mereka maunya surat yang dikeluarkan dari PD pasar," ucapnya.

"Kami kan bingung seolah ada dua ketua seperti ini,” terangnya.

Lantaran hal itu, sejumlah pedagang yang sudah memiliki surat lapak dari Dinas Perdagangan pun membuat surat lapak dari PD Pasar.

Akan tetapi, ungkap Jumadi, pedagang dimintai sejumlah biaya pembuatan surat.

“Ada yang Rp130 ribu, ada juga yang sampai Rp1,5 juta. Gak tahu juga itu gimana kok bisa berbeda-beda," ungkapnya.

"Apalagi yang namanya pedagang kita ini takut, mereka ingin cari aman orangnya jadi nekat aja dibuat,” jelasnya.

Jumadi menjelaskan, pihak PD Pasar hampir setiap hari melakukan pendataan ke pedagang.

"Kalau pedagang tidak bisa menunjukan surat dari PD Pasar, mereka akan coret pedagang itu dari pendataan," ucapnya.

Hal itu membuat pedagang marah dan melakukan protes ke kantor PD Pasar.

“Padahal mereka pedagang lama lho, mereka itu berdagang dan punya kepemilikan surat itu udah lama,” jelasnya.

Jumadi juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 50 persen pedagang memiliki surat lapak dari PD Pasar.

"Selebihnya surat lapak dari dinas perdagangan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved