Berita Lampung
Kejati Lampung Tetapkan Pimpinan BUMD Way Kanan Tersangka Korupsi
Kejati Lampung melalui bidang Pidsus menetapkan pimpinan BUMD Way Kanan, Am sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pimpinan BUMD Way Kanan, Am sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 661 Juta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Way Kanan telah menetapkan Am pimpinan BUMD Way Kanan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap pimpinan BUMD Way Kanan bertempat di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung," kata Ricky Ramadhan, Jumat (25/7/2025).
Tersangka Am dijerat pidana karena melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan.
"Keuangan tersebut bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan periode tahun 2020 s/d 2023 pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2025," ujar Ricky.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Adapun penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024, tanggal 5 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Tersangka berinisial AM bin AR telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan.
Dengan keuangan tersebut bersumber dari penyertaan modal atau investasi daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 sampai dengan 2023, dengan kerugian negara Rp 661 Juta.
Kemudian berdasarkan hasil Audit PKN dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Jaksa melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp 661Juta," ucap Ricky.
Tersangka Am dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan dimulai dari kemarin 24 Juli 2025.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polres Lampung Tengah Gandeng Bulog Sediakan 2 Ton Beras Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Damkarmat Bandar Lampung Amankan Ular Kobra Sembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Tanggapi Isu Rusaknya Ikon Tangan JPO Siger Milenial |
![]() |
---|
Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasi ke Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
GPM Polres Lampung Selatan Salurkan 15,9 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.