Berita Lampung

Sepekan Operasi Zebra Krakatau, Polres Tulangbawang Jaring 1.188 Pelanggar

Ditambahkan Glend, 64 pelanggar yang diberikan tilang didominasi oleh kendaraan roda empat, yakni 52 pengendara.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang
Polres Tulangbawang menilang pengendara yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Krakatau. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Satlantas Polres Tulangbawang menjaring ribuan pelanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Zebra Krakatau 2023.

"Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023 ini, kami berhasil menjaring sebanyak 1.188 pelanggar lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Tuba Iptu Glend F Siagian, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (11/9/2023).

Glend menyebut, pelanggar yang terjaring terbagi dalam dua penindakan.

Pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang ada 64 pengendara.

Sedangkan pelanggar yang diberikan teguran mencapai 1.124 pengendara.

Ditambahkan Glend, 64 pelanggar yang diberikan tilang didominasi oleh kendaraan roda empat, yakni 52 pengendara.

"Jadi 52 pengendara yang ditilang itu, ada pengemudi mobil menggunakan HP saat berkendara. Angkanya mencapai 12," sebutnya.

Kemudian pengemudi tidak menggunakan safety belt mencapai 30 penindakan.

Terakhir kendaraan roda empat yang melebihi muatan ada 10 penindakan tilang.

Sedangkan kendaraan roda dua, ada 12 penindakan tilang akibat tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dijelaskan Glend, Operasi Zebra Krakatau 2023 akan berlangsung selama 14 hari terhitung 4-17 September 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

"Tentunya selama gelaran Operasi Zebra Krakatau 2023 ini berlangsung, kami tetap mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta perlakuan yang humanis dengan didukung penegakan hukum yang tegas, baik secara elektronik maupun teguran simpatik," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menerangkan ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra Krakatau 2023.

Di antaranya yang pertama pengemudi menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Kedua pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved