Kasus Narkoba di Bandar Lampung
30 Kg Sabu di Lampung Diduga Libatkan Jaringan Internasional
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, barang haram tersebut memang dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menengarai 30 kg sabu yang disita dari dua kurir berasal dari luar negeri.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, barang haram tersebut memang dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.
Namun, ia memastikan sabu tersebut didatangkan dari luar negeri.
"Jadi yang jelas, barang ini dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram tersebut.
"Karena dari pengakuan kurir tersebut, mereka diperintah oleh seseorang dengan sapaan Abang di Medan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang," jelas Erlin.
Disembunyikan di Dinding Mobil
Dua kurir asal Aceh gagal menyelundupkan 30 kg sabu.
Dua kurir sabu berinisial Mn dan Ms itu menyembunyikan 30 kg sabu di dinding mobil.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mendapati 30 kg sabu tersebut di dinding mobil Toyota Innova abu-abu berpelat B 1798 NYZ.
"Dua orang kurir tersebut sengaja menyimpan barang haram tersebut di bagian dinding mobil, sehingga tidak kelihatan," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, keduanya ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Awalnya polisi mencurigai gerak-gerik keduanya, sehingga mobil tersebut dibawa ke tempat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Erlin menjelaskan, kedua kurir tersebut membawa sabu yang merupakan titipan seseorang dari Medan untuk dibawa ke Jakarta dan Tangerang.
"Pelaku diberi kendaraan dan barang tersebut dari orang yang berada di Medan yang beralamat di Jalan A Hanif atau dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Sumatera Utara, dari seseorang yang juga tidak kenal keduanya," beber Erlin.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.