Pemilu 2024
Bawaslu Minta Pol PP Cabut 4.895 APS Bacaleg Lampung Tengah Melanggar Ketentuan
Ironisnya APS bacaleg ( bakal calon legislatif ) ini, disebut Bawaslu Lampung Tengah sudah terpajang dimana-mana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung Tengah mencatat adanya 4.895 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif melanggar aturan.
Ironisnya APS bacaleg ( bakal calon legislatif ) ini, disebut Bawaslu Lampung Tengah sudah terpajang dimana-mana.
Selain melanggar ketentuan APS dan tempat pemasangannya sembarangan, APS bacaleg di Lampung Tengah sudah mengarah ke alat peraga kampanye atau APK.
Jumlah APS yang dicatat Bawaslu Lampung Tengah melanggar aturan, tertinggi se-Provinsi Lampung.
Sehingga, Bawaslu Lampung Tengah meminta ribuan APS tersebut dicabut semua melalui Satpol PP dalam waktu dekat.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi, sepanjang jalan di Lampung Tengah bertebaran banner bakal calon legisltif dari berbagai partai politik.
Pemasangan banner tersebut juga ada dimana-mana, mulai dari tiang listrik, pohon, pagar rumah warga, fasilitas umum, bahu jalan raya, dan lainnya.
Muatan alat peraga sosialisasi juga beragam, ada yang mencantumkan nomor, nama, slogan, bahkan visi-misi.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya mencatat ada 4.895 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD melanggar aturan.
Jumlah tersebut masih data sementara, sebab pedataan oleh Bawaslu masih terus berjalan dan diduga masih banyak lagi.
"APS melanggar aturan yang tercatat segitu, yang belum tercatat diduga masih banyak lagi dan bertebaran dimana-mana," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (14/9/2023).
Dirinya mengatakan, dari data yang ada, rinciannya sebanyak 4.561 bacalon DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, dan terdapat sebanyak 334 APS bacalon DPD RI yang melanggar.
Pemasangannya juga jelas melanggar, seperti telah terpasang di pohon perindang jalan hingga tiang listrik.
Bahkan, tidak sedikit APS yang memuat gambar para Bacalon legilatif dari tingkat pusat hingga daerah yang sudah mengarah ke kampanye.
"Sudah jelas, jika alat sosialisasi sudah mencantumkan nomor, nama, visi-misi, slogan, dan lain sejenisnya itu melanggar aturan, sedangkan saat ini masih di tahap DCS," ujarnya.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.