Pemilu 2024

Bawaslu Minta Pol PP Cabut 4.895 APS Bacaleg Lampung Tengah Melanggar Ketentuan

Ironisnya APS bacaleg ( bakal calon legislatif ) ini, disebut Bawaslu Lampung Tengah sudah terpajang dimana-mana.

|
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengungkap adanya 4.895 APS di Lampung Tengah yang melanggar aturan dan mengarah ke kampanye. 

Yuli melanjutkan, pelanggaran APS tersebut dimuat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye.

Dengan demikian, pihaknya akan mencabut semua artibut yang sudah mengarah ke kampanye itu.

Karena Yuli mengaku Bawaslu sudah melakukan imbauan namun tidak diindahkan.

"Hari ini saya menghadap sekda, meminta pemkab khususnya satpol PP untuk menindak semua APS untuk dicabut semua," katanya.

Selain APS yang melanggar aturan, Yulius menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh partai punya indikasi kuat berbau kampanye.

Pasalnya, kata ketua bawaslu, kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, reses, kegiatan keagamaan dan sejenisnya kerap disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Ditambah kegiatan itu juga tidak dilaporkan ke KPU atau Bawaslu.

"Anehnya, saat bawaslu mendapati adanya pelanggaran, pihak partai seakan lepas tanggungjawab dengan berdalih kegiatan itu diluar instruksi, partai tidak memberi arahan tersebut," katanya.

"Padahal lokasi paling rawan kegiatan itu menyasar sekolah, kampus, dan tempat berkumpulnya para pemilih baru," imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, selain jumlah tertinggi pelanggar APS, Lampung Tengah juga masuk rangking 5 nasional dari 20 Kabupaten/Kota rawan politik uang.

Namun, Yuli mengaku masih mendalami faktor apa yang menjadikan Lampung Tengah masuk 5 besar Kabupaten rawan politik uang.

"Kita masih mendalami apa faktor krusial dibalik itu, tapi bawaslu optimis Lampung Tengah bisa mengurangi potensi rawan politik uang," ujarnya.

Dengan dua masalah tersebut, Bawaslu Lampung Tengah coba menempuh langkah persuasif kepada bakal calon.

Dengan harapan, kontestasi politik 2024 di Lampung Tengah berjalan baik, salah satunya bisa menertibkan sendiri APS yang melanggar aturan, sebelum ditertibkan oleh aparatur pemerintah.

Berikut imbauan untuk pemasangan APS harus sesuai tempat dan sesuai konteks.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved