Berita Lampung

Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah, 3 Buron

Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Semaka Tanggamus, Lampung. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku pembobolan rumah saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil ungkap kasus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Tanggamus, Lampung

Dalam pengungkapan kasus pembobolan rumah, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku.

Baca juga: Jasad Pria Dalam Siring Menggegerkan Warga Tanggamus Lampung, Alami Luka Bibir

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Beberkan Kronologi Penangkapan Pria Pengguna Sabu di Pugung

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, kedua pelaku pembobolan rumah diamankan atas laporan Ari Kusmanto (38). 

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap dinihari tadi, Kamis 14 September 2023, pukul 04.45 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (15/9/2023). 

Pelaku pembobolan rumah yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian ini berinisial SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Tanggamus

Penangkapan kedua pelaku ini juga melibatkan jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung

Tim kepolisian juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pembobolan rumah beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan laporan dari korban pembobolan rumah itu diperkirakan terjadi pada, Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Iptu Hendra mengatakan, dalam perkara itu juga pihaknya turut mengamankan satu unit handphone merk Redmi 10 warna Sea Blue. 

Kemudian terdapat barang bukti juga berupa satu kotak handphone dari tangan korban saat melakukan pelaporan.

Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadia pada Sabtu subuh tersebut. 

Pada saat itu korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. 

Setelah melihat keadaan seisi rumah terdapat beberapa barang milik korban yang sudah tidak ada. 

Barang yang raib dari rumah korban antara lain, handphone miliknya yang terletak di ranjang tempat tidur.

Kemudian terdapat dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu yang turut hilang pada saat kejadian.

"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Atas pengakuan dari pelaku, mereka menjalankan aksinya bersama tiga rekan lainnya. 

Iptu Hendra Safuan jyga menjelaskan, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Ia menambahkan saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung.

Hal itu dilakukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana. 

Kemudian pelaku juga diancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved