Berita Terkini Nasional

Bansos Rp 523 M Salah Sasaran, Ini Kriteria yang Tak Berhak Terima Bantuan Sosial

Besaran nilai bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran ini sebagaimana yang diungkap oleh Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Tribun Medan
Ilustrasi - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap adanya bansos yang salah sasaran hingga senilai Rp 523 miliar per bulan. 

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa memang benar pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data. 

Namun, mendengar adanya informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah, Oni menegaskan bahwa hal hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK. 

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved