Begal Mobil di Lampung Selatan
2 Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Tertangkap Kurang 24 Jam setelah Kejadian
Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan, alhasil pelaku begal mobil travel berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan ternyata merespons cepat kejadian begal mobil travel di wilayah hukumnya.
Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan, alhasil pelaku begal mobil travel berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa begal mobil travel di Lampung Selatan itu terjadi pada Jumat (15/9/2023) pukul 01.30 WIB.
Polisi berhasil meringkus pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan pada sore harinya, Jumat (15/9/2023) pukul 18.30 WIB.
Atau sekitar 17 jam setelah peristiwa begal mobil travel di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan itu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, satu dari dua pelaku begal mobil tersebut merupakan warga Jabung Lampung Timur.
"Kedua pelaku atasnama Djuki Alwi alias Ngok (39) warga Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Muhamad Firdaus (28) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," kata Yusriandi dalam ekspose ungkap kasus, Senin (18/9/2023) di halaman Mapolres Lampung Selatan.
"Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang mereka lakukan," ujarnya.
Yusriandi menceritakan kronologi aksi begal mobil travel yang terjadi di Desa Karang Pucung tersebut.
"Saat itu korban menjemput terduga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BH 1834 NC di Lapangan Sidomulyo. Korban pun langsung melajukan kendaraan menuju arah Panjang Bandar Lampung," katanya.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, korban tiba di depan kantor Koramil Panjang, lalu 2 orang penumpang turun dan selanjutnya korban pun pulang ke arah Candipuro," ujarnya.
Namun, kata Yusriandi, sekitar pukul 22.00, istri korban kembali mendapat pesan WA dari salah seorang penumpang agar minta dijemput kembali.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban menjemput terduga pelaku, berjumlah 3 orang yang meminta diantarkan ke Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Sampai di Jalan Persawahan Desa Karangpucung sekitar pukul 02.30 WIB, penumpang tersebut meminta korban untuk memperlambat laju kendaraannya," ujarnya.
Saat itusecara tiba-tiba penumpang mencekik leher korban dari arah belakang, sambil menodongkan pisau.
Sementara itu, penumpang yang duduk di bangku depan langsung memegangin badan korban, lalu menusuk korban pakai obeng.
Korban pun berusaha menarik pisau yang ditodongkan di lehernya.
Mendapatkan perlakuan demikian, korban langsung keluar dari mobilnya. Namun dikejar oleh para pelaku.
Setelah tertangkap, korban pun langsung diikat oleh pelaku di bagian tangan dan kaki dan menutup mulut korban dengan lakban. Selanjutnya, membuang tubuh korban di pinggir jalan.
Usai melancarkan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban ke arah Banyumas, Candipuro
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayat di leher dan kehilangan sebuah mobil di taksir kerugian sebesar Rp 120 juta.
Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra langsung bergerak.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi sebelum dan sesudah kejadian.
Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung selatan dan Tekab 308 Polda Lampung serta Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung bergerak ke wilayah Lampung Timur,
"Pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku atas nama Djuki alwi alias Ngok dan Muhammad Firdaus," katanya.
"Selain para pelaku barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver tanpa nopol," imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi kedua pelaku membenarkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana pencurian tersebut
Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan aktif terhadap petugas.
Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
Sedangkan untuk tersangka atanama Tano masih dalam pengejaran (DPO).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lanjut.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Derita Banyak Luka Leher, Korban Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Membaik |
![]() |
---|
Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Asal Jabung Lampung Timur, Terkenal Bengis |
![]() |
---|
Kronologi Pembegalan Sopir Travel di Lampung Selatan, Pelaku Terluka karena Korban Melawan |
![]() |
---|
Satu Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Diciduk saat Berobat ke Puskesmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.