Pembunuhan di Tanggamus

Bawa 2 Botol Bahan Bakar, Tersangka Pembunuhan di Tanggamus Berencana Kabur ke Jawa

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka sudah menyimpan dua botol bahan bakar motor di dalam jok motor milik korban.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan, Senin (18/9/2023). 

Motif Dendam

Kasus pembunuhan di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung ternyata bermotif dendam.

TK menghabisi nyawa Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, TK membunuh korban karena sering diejek.

Tersangka mengaku sakit hati karena korban sering mengejek sepeda motornya sering rusak.

"Tersangka punya sepeda motor gerandong dan sering macet. Jadi itu yang sering diejek oleh korban," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (18/9/2023).

Ditambah lagi, terus Hendra, tersangka terimpit masalah ekonomi.

Itulah mengapa tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Dari tersangka ini juga ada impitan ekonomi dan ada niat untuk menguasai barang milik korban," jelasnya.

Hendra mengatakan, sebelum kejadian itu, korban bersama tersangka sempat berboncengan menuju ke rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Untuk tersangka kami tetap pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Air Irigasi Berwarna Merah

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023).

Itu setelah sejumlah warga memberikan keterangan yang menjadi kunci penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved