Pembunuhan di Tanggamus

Bawa 2 Botol Bahan Bakar, Tersangka Pembunuhan di Tanggamus Berencana Kabur ke Jawa

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka sudah menyimpan dua botol bahan bakar motor di dalam jok motor milik korban.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan, Senin (18/9/2023). 

"Saat itu saksi melihat motor yang tergeletak di pinggir jalan dan mengklakson berkali-kali. Hal itu dilakukan karena saksi khawatir adanya pembegalan di lokasi itu," kata Siswara dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolres Tanggamus, Senin (18/9/2023).

Setelah itu, kedua saksi melihat tersangka TK dari kebun.

Saat ditanya, TK mengaku ada pencurian pisang di kebun tersebut.

"Tersangka mengatakan kepada saksi bahwa ada pencurian pisang di kebun. Itu merupakan alibi dari tersangka untuk mengelabui saksi," imbuhnya.

Setelah itu, TK langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Karena curiga, saksi melapor kepada aparatur pekon dan masyarakat.

Kemudian aparatur pekon dan masyarakat kembali ke TKP untuk melakukan penelusuran.

Saat itulah ditemukan jasad korban sudah tidak benyawa di saluran irigasi kebun.

Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Gunung Alip.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, tersangka pembunuhan berinisial TK diamankan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/9/2023) pukul 22.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pesawaran," kata Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam ekspose kasus, Senin (18/9/2023).

Ia mengungkapkan, TK ditangkap hanya dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

TK diduga membunuh Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polres Pesawaran.

Hal itu dilakukan karena tersangka berada di wilayah hukum Polres Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved