Berita Lampung
4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Lampung Ditangkap
Empat tahun kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Empat tahun kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap.
Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ketua Bawaslu Pringsewu: ASN Jangan Like Postingan Politik di Sosial Media
Baca juga: ASN di Pringsewu Wajib Pakai Pin Tanda Netralitas pada Pemilu 2024
Maulana mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut berinisial MA (32) warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat (15/9/2023).
Maulana memaparkan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam.
Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kesulitan melacak dari kendaraan pelaku karena berpindah pindah.
Pasalnya, sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.
“Ya, setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” kata Maulan.
MA sendiri merupakan salah satu pelaku dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB.
Kala itu, pelaku melakukan penganiayaan di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tindakan pelaku tersebut membuat korbannya Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara harus tewas saat di rumah sakit.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama salah satu rekannya berinisial SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau.
“Akibat dari terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit,” terang Maulana.
Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.
Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.
Kemudian selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” tambahnya.
Maulana menambahkan, pihaknya masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Pelaku lainnya masih terus kami buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Maulana.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.