Berita Lampung

Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu karena Terjerat Judi Online

Mahasiswa Fajri Yulian Putra dari kampus swasta tersebut mengatakan, dirinya sudah dua tahun ini bermain judi online. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam melakukan konferensi pers terkait mahasiswa kampus swasta yang membuat laporan palsu, Rabu (20/9/2023). 

Setelah itu sepeda motor milik FY (23) berikut satu buah tas yang berisikan Laptop dan dompet berisikan uang sebesar Rp 6 Juta milik mahasiswa tersebut diambil paksa oleh tujuh orang tersebut.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pencurian tersebut.

Polisi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh mahasiswa tersebut,” kata Kompol Warsito.

Saksi kejadian yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Jalur Dua Permata Biru, dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY (23) tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan mahasiswa tersebut, kemudian petugas memanggil mahasiswa tersebut untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut mengaku kalo laporan yang dibuat itu tidak benar. Sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh mahasiswa tersebut,” beber Kompol Warsito.

Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra). 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved