Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Pastikan Gaji Perangkat Desa Dianggarkan dalam APBDP 2023

Gaji perangkat desa yang sempat tersendat sejak bulan Oktober sampai Desember 2022 bakal dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif saat membacakan jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Ranperda APBDP Tahun anggaran 2023. 

Reza melanjutkan, Fraksi PKB juga meminta penjelasan berkaitan dengan jumlah
perubahan pendapatan daerah.

Sebab pada perubahan PPAS yang disampaikan kepada DPRD beberapa waktu yang lalu di rencanakan sebesar Rp 35.1 miliar.

Tetapi dalam didalam nota keuangan yang disampaikan oleh Bupati Agus Istiqlal kepada DPRD pada hari senin (18/9/2023) tercantum proyeksi pembiayaan APBD perubahan sebesar Rp 57.4 miliar.

"Kami minta penjelasan dari Pemkab terkait perbedaan angka yang cukup signifikan ini," kata dia.

Selain itu pihaknya juga meminta penjelasan terkait Silpa tahun 2022 yang lalu yang tercantum dalam APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 7.4 miliar.

"Kami juga minta penjelasan terkait silpa Rp 7.4 miliar ini sumbernya dari mana," imbuhnya.

Selanjutnya, Fraksi PKB juga mempertanyakan sejauh mana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 50 miliar yang tercantum dalam proyeksi penerimaan APBD perubahan 2023.

Apakah pinjaman tersebut dapat digunakan di akhir tahun 2023 ini.

"Kita semua berharap agar Pemkab Pesisir Barat dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan in tepat waktu bersama DPRD," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved