Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Pastikan Gaji Perangkat Desa Dianggarkan dalam APBDP 2023

Gaji perangkat desa yang sempat tersendat sejak bulan Oktober sampai Desember 2022 bakal dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif saat membacakan jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Ranperda APBDP Tahun anggaran 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Setelah lama menanti akhirnya perangkat desa di Pesisir Barat Lampung bisa bernapas lega.

Pasalnya, gaji mereka yang sempat tersendat sejak bulan Oktober sampai Desember 2022 yang lalu bakal dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.

Baca juga: Wabup Pesisir Barat Tegaskan Raperda APBDP 2023 Telah Aturan

Baca juga: 41 Kali Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Sepanjang 2023

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif pada saat membacakan jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Ranperda APBDP Tahun anggaran 2023.

"Terimakasih atas masukan yang diberikan oleh Fraksi PKB, dapat kami sampaikan bahwa Siltap (gaji) perangkat desa tahun 2022 sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023," ungkap Zulqoini Syarif menangapi pandangan umum Fraksi PKB Pesisir Barat, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, pada bulan April 2023 para perangkat desa di Pesisir Barat sempat menggelar aksi menuntut gaji mereka selama tiga bulan di tahun 2022 untuk segera dibayarkan.

Saat itu juga, DPRD Pesisir Barat bersama pemerintah setempat melakukan hearing untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

Pihak legislatif waktu itu meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten kenapa gaji perangkat desa bisa tidak terbayarkan hingga tahun berjalan.

Pembahasan terkait tersendatnya gaji perangkat desa itupun berjalan dengan alot.

Hingga akhirnya menyepakati bahwa gajiĀ  perangkat desa akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2023.

Waktu itu DPRD mengancam akan melakukan pemboikotan pembahasan APBD Perubahan 2023 jika gaji perangkat desa tahun 2022 itu tidak dianggarkan.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pesisir Barat fraksi PKB mengingatkan agar gaji Perangkat desa yang belum dibayarkan tahun 2022 untuk dianggarkan pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2023.

"Kami Fraksi PKB mengingatkan kita semua agar menganggarkan gaji perangkat desa tahun 2022 yang belum dibayarkan," Ujar Riza Pahlevi Juru bicara Fraksi PKB Pesisir Barat saat sidang Paripurna pandangan umum Fraksi atas Ranperda APBD Perubahan Ta 2023, Selasa (19/9/2023).

Dikatakannya, jumlah keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk gaji perangkat desa dari Oktober sampai Desember 2022 yang belum dibayarkan itu sebesar Rp 9.8 miliar.

Berdasarkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada saat hering pada bulan April 2023 yang lalu gaji perangkat desa itu akan dianggarkan pada saat pembahasan APBD Perubahan.

"Salah satu komitmen kita antara legislatif dan eksekutif pada waktu itu gaji perangkat desa yang belum dibayarkan pada tahun 2022 akan dianggarkan dalam APBD Perubahan ini," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved