Pembunuhan di Tulangbawang
Kasus Pembunuhan di Tulangbawang Terungkap Dari Hasil Autopsi Polisi
Pengungkapan kasus pembunuhan korban Pembadi (61) di Desa Bandar Rejo, Tulangbawang Lampung tidak terlepas dari hasil autopsi
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
"Usai membunuh korban pelaku membawa barang curiannya yang dibungkus dalam karung," ujarnya.
Wido menyebut jika barang yang dicurinya ada 3 buah tas dan 1 unit handphone nokia.
Pengecekan barang curian dilakukannya di jalan Poros Arah Bedang 52.
"Setelah mengetahui ada duit segepok, pelaku langsung memasukannya kembali," ucapnya.
Kemudian, pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai ketempat tinggalnya dimana ia bekerja.
Ditempat itulah pelaku menyimpan hasil curiannya, namun untuk handphone dan dua tas korban dibuangnya di jalan.
Ditambahkan Wido, berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan keluarga korban, korban sendiri mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta rupiah.
Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh pelaku bernama Slamet.
Dari pengakuannya, uang yang didapatkannya itu untuk bersenang-senang.
"Uang yang saya dapat itu untuk bersenang-senang judi nyabung ayam sama main wanita," tambahnya.
Ia menambahkan, tidak ada motif dendam atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban yang sekaligus bosnya.
Dari pengakuannya, pembunuhan dilakukan dengan terpaksa karena ketahuan saat hendak mencuri.
Mantan Residivis
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang merupakan seorang residivis.
Dari pengakuan pelaku pembunuhan bernama Slamet, sebelumnya ia juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Lampung Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Tuba-AKP-Wido-Dwi-Arifiya-Zaen-curas.jpg)