Pembunuhan di Tulangbawang
Kasus Pembunuhan di Tulangbawang Terungkap Dari Hasil Autopsi Polisi
Pengungkapan kasus pembunuhan korban Pembadi (61) di Desa Bandar Rejo, Tulangbawang Lampung tidak terlepas dari hasil autopsi
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
"Dulu saya pernah melakukan kejahatan pencurian mobil di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya, Jumat (22/9/2023).
Pelaku juga telah menjalani hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang residivis.
Mengingat, kata dia, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Pelaku sebelumnya melakukan tindak pindahan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terangnya.
Masih kata Wido, pelaku sendiri juga termasuk pelaku yang menjadi DPO di Jajaran Polda Lampung.
Buang Korban ke Sumur
Pelaku bernama Slamet lantas melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Pembadi, warga Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang (Tuba), Lampung.
Pelaku langsung menghabisi nyawa korban karena aksi pencurianya ketahuan.
Setelah itu pelaku memasukan jenazah korban ke dalam sumur rumahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tuba, Jumat (22/9/2023).
"Dari pengakuan pelaku sendiri niat awal hanya ingin melakukan pencurian, namun pelaku ketahuan dan akhirnya melakukan pembunuhan," ujarnya.
Wido menuturkan pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.
Mulanya pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati gerbang belakang rumah.
Setelah itu, pelaku langsung masuk di ruang tengah rumah korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Tuba-AKP-Wido-Dwi-Arifiya-Zaen-curas.jpg)