Berita Lampung
Ayah di Lampung Timur Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandung Umur 5 Tahun
Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang ayah yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang ayah yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Tindakan asusila dilakukan KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, kepada anak kandungnya berinisial KP (5).
Baca juga: Maling Motor di Lampung Tengah, 2 Pemuda Lampung Timur Dibanjiri Bogem Mentah Warga
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Duo Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditembak Polisi
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindakan berbuat asusila dilakukan KA pada Kamis 21 September 2023.
"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar,"
"Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," kata Kapolres, Minggu (24/9/2023).
Perbuatan KA akhirnya terungkap setelah anak korban mengeluh kepada ibunya karena merasa sakit pada bagian kemaluan setelah bangun dari tidur.
Ketika ditanya, lanjut Kapolres, anak korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya akibat perbuatan KA.
Mendengar pengakuan itu, ibu dari anak korban KP kemudian membawa putrinya ke Puskesmas.
Pihaknya mendatangi Puskesmas guna mendapatkan visum dari sakit yang dialami putrinya itu.
Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan KA yang tak lain suaminya sendiri ke Polsek Gunung Pelindung.
Berdasarkan laporan ibu korban, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, proses penyidikan terhadap KA dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Umar Ahmad Angkat Bicara Soal Dukungan Jadi Sekretaris PDIP Lampung |
![]() |
---|
Kades Mesuji Datangi DPRD Lampung Minta Perjuangkan Infrastruktur Jalan |
![]() |
---|
Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Tanggamus Melonjak hingga 500 Persen |
![]() |
---|
Modus COD, Warga Bandar Lampung Kehilangan Motor PCX |
![]() |
---|
Didukung Kembali Jadi Bendahara PDIP Lampung, Kostiana Ngaku Siap Jika Direstui DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.