Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Cerita Tukang Bakso asal Surabaya Rela Jadi Kurir 21 Kg Sabu lalu Ditangkap di Lampung
Terdakwa Fajar Reskianto mengaku rela menjadi kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama lantaran dijanjikan upah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fajar Reskianto, kurir 21 kilogram sabu jaringan Fredy Pratama, ternyata berprofesi sebagai tukang bakso di Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023).
Terdakwa Fajar Reskianto mengaku rela menjadi kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama lantaran dijanjikan upah yang menggiurkan.
Dalam persidangan, Fajar mengaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso di Surabaya.
"Saya sehari-hari bantu orang tua dagang bakso," ujar Fajar menjawab pertanyaan hakim Hendro Wicaksono.
Ia menceritakan perkenalannya dengan sindikat narkoba dari Beni, orang yang baru dikenalnya di sebuah kafe.
Fajar memberanikan diri mengambil pekerjaan tersebut lantaran sudah mengetahui sistem pasar gelap narkotika.
"Saya mau karena di Surabaya begitu juga permainannya," ungkap Fajar.
"Tapi saya tahunya cuma yang paket kecil ditaruh di jalan kayak sistem ranjau," jelasnya.
Selain itu, Fajar mengaku mau menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena tertarik dengan upah yang besar.
Bahkan, kata dia, semua biaya operasionalnya sebagai kurir ditanggung oleh orang yang memberinya perintah.
"Saya ke Lampung ditanggung semua. Dari Surabaya saya dikasih Rp 10 juta," kata Fajar.
"Uangnya dikirim lewat Brilink, jadi enggak transfer lewat rekening," jelasnya.
Namun, Fajar mengaku tak tahu pasti berapa nilai uang yang dijanjikan jika ia berhasil mengirim 21 kg sabu tersebut.
Kendati begitu, upah yang dijanjikan kepada Fajar ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya belum tahu, soalnya kata operator KIF yang penting berhasil dulu," tandasnya.
Namun nahas, bukan uang yang didapatkan Fajar, melainkan hukuman penjara.
Pasalnya, ia keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime, Bandar Lampung, pada 29 Maret 2023.
Akibat perbuatannya, Fajar didakwa bersalah dengan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat (2) KUHPidana jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan Fajar Reskianto, kurir sabu 21 kilogram, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023).
Terdakwa Fajar Reskianto ditangkap Polda Lampung pada 29 Maret 2023, dengan barang bukti dua buah koper berisi paket sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.
Belakangan diketahui, Fajar ternyata merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama yang kini menjadi buronan kepolisian.
Dalam persidangan, Fajar mengaku tiba di Lampung, Jumat (24/3/2023) siang, setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sehari sebelumnya.
Setibanya di Lampung, Fajar menginap dengan berpindah-pindah hotel sesuai instruksi operator KIF.
Sedikitnya, ada empat hotel di Bandar Lampung yang dijadikan Fajar sebagai tempat persinggahan.
Pertama, Fajar check in di Hotel Golden Tulip pada 23 Maret 20223 sesuai instruksi operator KIF.
"Pertama saya sampai Lampung pesan Hotel Golden Tulip. Lalu setelah tiga hari menunggu instruksi, pada 27 Maret 2023 saya disuruh pindah ke Hotel Whiz Prime," ungkap Fajar.
Selanjutnya pada Rabu, 29 Maret 2023, terdakwa Fajar kembali dihubungi untuk membuka kamar di Hotel Pop.
Di hotel itulah Fajar diperintah untuk mengambil paket narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilogram.
"Saya disuruh check in di Hotel Pop. Setelah check in, saya disuruh keluar sama operator KIF. Tapi kunci kamar disuruh ditaruh di toilet," kata Fajar.
"Selah itu saya balik lagi ke Hotel Whiz Prime karena memang belum check out," jelasnya.
Saat Fajar meninggalkan Hotel Pop itulah ada orang yang meletakkan paket sabu di dalam kamar yang telah dipesan.
Tak lama kemudian, Fajar kembali ke Hotel Pop.
Ia melihat sudah ada dua buah koper yang diletakkan di dalam kamarnya.
"Setelah itu saya dihubungi lagi, dikasih tahu kalau paketnya udah ditaruh di koper yang berisi bungkusan merek kopi," beber Fajar.
"Setelah itu saya disuruh balik lagi ke Whiz Prime bawa paket itu," jelasnya.
Fajar mengaku belum mengetahui akan dibawa ke mana paket 21 kilogram sabu tersebut.
"Saya enggak tahu dibawa ke mana, karena harus nunggu instruksi dulu," kata dia.
Belum sempat mengirim sabu, Fajar keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime pada 29 Maret 2023.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.