Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan kronologi penangkapan tersangka narkoba yang diduga mirip dengan jaringan Fredy Pratama.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
EKSPOSE NARKOBA - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Maret 2025 di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan kronologi penangkapan tersangka narkoba yang diduga mirip dengan jaringan Fredy Pratama. 

Tersangka tersebut adalah warga asal Malaysia bernama Mohamad Daniel Haiqal Bon (20).

Yusriandi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi merupakan anggota jaringan Fredy Pratama.

"Ungkap kasus berawal dari pemeriksaan rutin oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (17/3/2025) sekira pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Lalu, petugas memeriksa bus ALS nopol BK 7963 DK yang dikendarai Akhirudin. 

Ditemukan satu koper berisi 21 paket yang diduga sabu. 

Selanjutnya petugas mengamankan bus dan sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Yusriandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba bernilai miliaran rupiah selama periode Januari-Maret 2025. 

Rinciannya, 52,5 kg sabu, 127,2 kg ganja, 4.950 butir ekstasi, dan 98 butir baya. 

Nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp 54.871.400.000. Barang bukti itu diamankan dari 23 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang. 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved