Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam dijerat hukuman seumur hidup.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam dijerat hukuman seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Maret 2025 di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).
"Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Yusriandi.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lampung Selatan juga memusnahkan barang bukti sabu 31,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
|
|---|
| Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
|
|---|
| Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
|
|---|
| Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba Periode Januari-Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-narkoba-ekspose.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.