Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup

Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam dijerat hukuman seumur hidup.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
EKSPOSE NARKOBA: Para pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam ekspose di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam dijerat hukuman seumur hidup.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Maret 2025 di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

"Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Yusriandi.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Lampung Selatan juga memusnahkan barang bukti sabu 31,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved