Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku terindikasi merupakan jaringan internasional Fredy Pratama.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
JARINGAN FREDY PRATAMA - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Narkoba selama periode Januari hingga Maret 2025, di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut pengungkapan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan diduga ada keterkaitannya dengan jaringan Internasional Fredy Pratama. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut pengungkapan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan diduga ada keterkaitannya dengan jaringan Internasional Fredy Pratama.

Satu pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan merupakan Warga Negara Asing (WNA), yakni Denil warga negara Serawak, Malaysia.

Hal itu dikatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Narkoba selama periode Januari hingga Maret 2025, di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku terindikasi merupakan jaringan internasional Freedy Pratama.

"Dimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sama seperti yang dilakukan oleh jaringan Freedy Pratama dengan modus operandi menggunakan aplikasi komunikasi signal," ujarnya.

Lalu, modus operandi lainnya, operator berada di Malaysia.

Kemudian, melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator.

Membawa narkotika jenis sabu dengan modus paket pada moda transportasi umum atau ekspedisi (cargo).

Pembayaran dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia pada kurirnya.

Jumlah barang bukti sabu 52.501,18 gram atau 52,50 kilogram, GANJA 127.205 gram atau 127,20 kilogram, ekstasi 4.950 butir dan baya 98 butir.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved