Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia

Satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan merupakan Warga Negara Asing (WNA).

|
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
AMANKAN PELAKU NARKOBA - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Narkoba selama periode Januari hingga Maret 2025, di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan dari 23 kasus Rarkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan dari 23 kasus narkoba.

Satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan merupakan Warga Negara Asing (WNA), yakni Denil warga negara Serawak, Malaysia.

Hal itu dikatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat memimpin press rilis pengungkapan kasus Narkoba selama periode Januari hingga Maret 2025, di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Press rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan itu dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Maret.

Lebih lanjut Ia mengatakan pihaknya mengamankan belasan pelaku, penyalahgunaan narkoba, salah satunya warga negara asing.

"Ungkap kasus selama periode Januari-Maret," ujarnya.

"Kasus baru terjadi Senin (17/3) penangkapan di Pelabuhan Bakauheni. Pelaku warga negara asing dari Malaysia," sambungnya.

Ia menyebut pengungkapan kasus narkoba warga negara Malaysia, Pelaku diduga jaringan Freedy Pratama.

"Pelaku yang diamankan Senin (17/3) di Pelabuhan Bakauheni diduga ada keterlibatannya dengan jaringan Freedy Pratama karena ada kemiripan modus operandinya," ujarnya.

Jumlah barang bukti sabu 52.501,18 gram atau 52,50 kilogram, Ganja 127.205 gram atau 127,20 kilogram, ekstasi 4.950 butir dan obat-obatan berbahaya 98 butir.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved