Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut kasus narkoba di Lampung Selatan ada dugaan terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
EKSPOSE NARKOBA - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (paling kanan) memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Maret 2025 di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut kasus narkoba di Lampung Selatan ada dugaan terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama. 

Hal itu merujuk salah satu tersangka yang diamankan merupakan warga asal Malaysia bernama Mohamad Daniel Haiqal Bon (20).

Hal itu dikatakan Helmy saat memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Maret 2025 di aula Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Menurut Helmy, dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi merupakan anggota jaringan Fredy Pratama. 

"Di mana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sama seperti yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama," kata Helmy.

Dia menyebutkan, modus operandi yang dimaksud yakni menggunakan aplikasi komunikasi Signal. Modus lainnya adalah operator berada di Malaysia.

Kemudian, melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator. 

Selanjutnya, membawa sabu dengan modus paket menggunakan moda transportasi umum atau ekspedisi (kargo). 

Tersangka juga menggunakan pembayaran dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia ke kurirnya. 

Kronologi Penangkapan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membeberkan kronologi penangkapan tersangka narkoba yang diduga mirip dengan jaringan Fredy Pratama. 

Tersangka tersebut adalah warga asal Malaysia bernama Mohamad Daniel Haiqal Bon (20).

Yusriandi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi merupakan anggota jaringan Fredy Pratama.

"Ungkap kasus berawal dari pemeriksaan rutin oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (17/3/2025) sekira pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Lalu, petugas memeriksa bus ALS nopol BK 7963 DK yang dikendarai Akhirudin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved