Berita Lampung

Bawaslu Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Kecurangan di Lampung Barat

Bawaslu Lampung Barat segera melakukan pemetaan daerah rawan kecurangan di wilayahnya menjelang Pemilu 2024. Ini disampaikan oleh pihak Bawaslu.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Bawaslu Lampung Barat segera melakukan pemetaan daerah rawan kecurangan. 

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini Panwascam di masing-masing kecamatan mulai menyisir tiap-tiap wilayah untuk melakukan inventarisir jumlah APS yang ada.

“Bawaslu Lampung Barat telah memberi instruksi ke Panwascam untuk turun ke lapangan agar segera mendata atau inventarisir APS yang berasal dari parpol maupun dari bacaleg,” ujar Jones.

“Setelah itu mereka akan melapor berapa jumlah APS yang ada. Jika terdapat APS baru mereka langsung inventarisir, begitu juga dengan APS yang sudah ditertibkan. Panwascam lapor ke Bawaslu Lampung Barat,” sambungnya.

Lebih lanjut, ungkap Jones, terkait APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahapan pencegahan.

“Karena sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah menyampaikan surat imbauan ke parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan penyebaran APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.

“Setelah imbauan, kami lakukan inventarisir APS, baru kemudian dilakukan penertiban terhadap APS  yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Kemudian, untuk proses penertiban terhadap APS yang ada, tentu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Koordinasi tersebut akan kami lakukan setelah setelah melakukn audiensi dengan Pj Bupati Lampung Barat,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu saat ini hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun hanya dalam lingkup internal parpol.

“Dijelaskan juga, APS itu seharusnya hanya sebatas internal. Selain itu kalau sudah ada tanda gambar dan nomor urut, maka itu tidak sesuai dengan ketentuan APS,” kata dia.

“Seharusnya parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD mengimbau kepada seluruh bacalegnya agar tidak melakukan penyebaran APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Terakhir dirinya juga menyatakan akan secepatnya melakukan penertiban terhadap APS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Mudah-mudahan minggu depan, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti hasil inventarisir tersebut,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved