Berita Lampung

Pemuda Asal Pringsewu Curi Ratusan Voucher Paket Internet Senilai Rp 7,2 Juta

Aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian ratusan voucher paket internet di Pringsewu, Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku pencurian ratusan voucher paket internet di Mapolsek Pringsewu Kota. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved