Berita Lampung

Sepekan 5 Kasus Karhutla, BPBD Lampung Barat Imbau Warga Tak Buka Lahan Dengan Dibakar

BPBD Lampung Barat imbau masyarakat setempat terkait banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi karhutla. KPH Pesisir Barat Lampung berhasil memadamkan kebakaran lahan 1,5 hektare di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - BPBD Lampung Barat imbau masyarakat setempat terkait banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala BPBD Lampung Barat, Padang Priyo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Balik Bukit Lampung Barat, Bangun Tidur Api Sudah Besar

Baca juga: Kerugian Akibat Kebakaran di Balik Bukit Lampung Barat Capai Rp 300 Juta

Berbagai upaya efektif telah telah dilakukan BPBD Lampung Barat untuk menangani berbagai kejadian karhutla.

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya agar bisa mengurangi terjadinya karhutla di Lampung Barat,”

“Karena yang diketahui, saat ini kebanyakan kebakaran lahan yang terjadi itu disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Padang, Minggu (30/9/2023).

Sebagai informasi, dalam satu pekan ini, sudah lima lebih kejadian kebakaran lahan yang terjadi akibat adanya aktivitas pembakaran lahan.

Selain membuka lahan dengan cara dibakar, lanjut Padang, dirinya mengimbau agar masyarakat bisa mengurangi aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran.

Contohnya seperti membakar sampah di dekat lahan terbuka, membuang puntung rokok sembarangan dan lainnya.

“Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut untuk mengurangi resiko karhutla,” 

“Intinya yang terpenting agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan tersebut,” tukasnya.

Menurut Padang, kegiatan membakar lahan atau hutan merupakan suatu kegiatan yang dapat melanggar hukum.

Sebab hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999.

“Isinya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja hutan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Padang juga menyebut ada enam kecamatan di Lampung Barat yang berpotensi besar terjadi kebakaran dan karhutla.

“Salah satunya yaitu Kecamatan Balik Bukit, seperti yang diketahui bulan lalu juga Balik Bukit terjadi kebakaran lahan dua hari berturut-turut,”

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved