Berita Lampung

Jaksa segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal di Mesuji

Pembangunan Terminal Tipe C yang diduga di korupsi ini di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mesuji segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di Kabupaten Mesuji, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mesuji segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C.

Pembangunan Terminal Tipe C yang diduga di korupsi ini di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

"Segera akan kami umumkan nama-nama tersangka dalam kasus itu," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji Leonardo Adiguna, Senin (2/10/2023) di kantornya.

Menurutnya tahapan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut masih terus berjalan.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut.

Penghitungan kerugian itu, ungkap Leo, bakal dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Kejati Lampung.

"Kerugian negara dari pembangunan Terminal itu saat ini masih dihitung oleh pihak yang ditunjuk Kejati Lampung," imbuhnya.

Jika hasil penghitungan kerugian negaranya keluar, maka Kejari Mesuji akan mengumumkan siapa tersangka nya.

Ditambahkan Leo, kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C itu melibatkan banyak pihak.

Seperti melibatkan pihak dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Jadi siapapun bisa dimungkinkan untuk jadi tersangka, tergantung fakta hukum yang ada," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji bakal segera melakukan pemanggilan terhadap pegawai Dirjen Transmigrasi, Kemendes PDTT.

Pemanggilan itu dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi didapatkan keterangan ada pejabat dari Dirjen yang mengetahui keadaan faktual pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan terminal tipe C," ujar Kepala Kejari Kabupaten Mesuji Azy Tyawhardana, Rabu (16/8/2023)..

Bahkan menurutnya unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi sendiri hadir di tempat pelaksanaan pekerjaan.

Azy menyebut sudah tiga kali kehadiran unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi ke tempat pelaksanaan pekerjaan.

Riwayatnya pada saat pekerjaan nol persen pembangunan terminal tipe c.

Kemudian pada saat pekerjaan tiga puluh persen dan seratus persen pembangunan terminal tipe c.

"Pada pekerjaan seratus persen itu hadir saat pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)," jelasnya

Oleh karena itu, ungkap Azy berdasarkan fakta tersebut pihaknya memastikan akan segera memanggil unsur pegawai dari Dirjen Transmigrasi.

Pemanggilan sendiri dilakukan untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal tipe c tersebut.

Hitungan Sementara Kerugian Negara Rp 385 Juta

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji menggelar ekspose soal tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna mengatakan penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil paenyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.

"Untuk perkara pekerjaan terminal tipe C sendiri statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.

Maka dari itu, Leonardo menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan.

Masih kata Leonardo pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji sendiri dari Kemendes PDTT dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.777.000.000.

"Atas dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. SAPO NEDUH CONSTRUCTION yang di tetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp. 1.481.151.541,29,-."

"Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. SANDI BUANA MENGGALA sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000.," jelasnya.

Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV. SANDI BUANA MENGGALA dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada BR.

Akan tetapi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh BR sesuai dengan Item pekerjaan pada surat perjanjian.

Sehingga atas hasil penyelidikan tersebut, dapat disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Didapatkan dan terdapat Indikasi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara kurang lebih sebesar Rp. 385.646.785," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved