Berita Lampung
Kembangkan Kasus Penipuan Proyek di Lampung Selatan, Polisi Tunggu Putusan Resmi dari Pengadilan
Akbar Bintang Putranto kini telah menjadi terpidana setelah divonis bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Berkas resmi putusan Akbar Bintang Putranto belum kami terima. Jadi kalau sudah diterima baru akan kita lakukan eksekusi secepatnya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Akbar Bintang Putranto harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Penipuan yang dimaksud yakni berupa proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2019.
Selain itu, penipuan yang dimaksud juga dengan menjanjikan jabatan sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kepada korbannya.
Akibatnya, korban Yusar Riyaman Saleh mengalami kerugian mencapai R p2,6 miliar.
Dalam perjalanan kasus itu, sejumlah pihak mulai korban hingga sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan telah dihadirkan di meja persidangan.
Adapun sejumlah pejabat yang turut dihadirkan di antaranya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.