Berita Lampung

Kembangkan Kasus Penipuan Proyek di Lampung Selatan, Polisi Tunggu Putusan Resmi dari Pengadilan

Akbar Bintang Putranto kini telah menjadi terpidana setelah divonis bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Akbar Bintang Putranto saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. 

"Berkas resmi putusan Akbar Bintang Putranto belum kami terima. Jadi kalau sudah diterima baru akan kita lakukan eksekusi secepatnya," kata Firdaus.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Akbar Bintang Putranto harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Penipuan yang dimaksud yakni berupa proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2019.

Selain itu, penipuan yang dimaksud juga dengan menjanjikan jabatan sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kepada korbannya.

Akibatnya, korban Yusar Riyaman Saleh mengalami kerugian mencapai R p2,6 miliar.

Dalam perjalanan kasus itu, sejumlah pihak mulai korban hingga sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan telah dihadirkan di meja persidangan.

Adapun sejumlah pejabat yang turut dihadirkan di antaranya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved