Berita Lampung

Pelaku Pembuangan Bayi di Lampung Selatan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Akan Banding

YAR pelaku pembuangan jasad bayi yang juga ibu kandung sang bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, hanya divonis 4 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Garis polisi. Pelaku pembuangan bayi di Lampung Selatan divonis 4 tahun penjara, JPU akan banding. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - YAR pelaku pembuangan jasad bayi yang juga ibu kandung sang bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, hanya divonis 4 tahun penjara.

Sidang bacaan putusan atau vonis terhadap kasus pembuangan jasad bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan digelar di PN Kalianda, Lampung Selatan, Senin (2/10/2023) lalu.

Baca juga: Job Fair 2023 di Lampung Selatan, Ada 367 Lowongan Pekerjaan

Baca juga: Warga Duga PLTU Sebalang Lampung Selatan Kelola Abu Sisa Batu Bara Tak Sesuai SOP

JPU Kejari Lampung Selatan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap YAR (18) terdakwa pembunuh bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tersebut.

Sebelumnya, Polsek Natar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, dan mengamankan seorang pelaku berinisial YAR (18) yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut, pada Rabu (15/3/2023).

Kasi Piddum Rinaldi Adriansyah membenarkan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap terdakwa YAR.

"Kami akan banding," kata Rinaldi, Rabu (4/10/2023).

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kalianda, Hefzoni melalui keterangan tertulisnya menerangkan, pembacaan Putusan Hakim dengan nomor Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa YAR dilaksanakan Senin kemarin.

Lebih lanjut Hefzoni menjelaskan dalam putusan itu terdakwa YAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hefzoni, membacakan putus.

Masih kata Hefzoni, terdakwa didakwa oleh JPU pada tanggal 11 juli 2023 dengan dakwaan ke satu menggunakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut Dia, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2016 ten perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah, dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP.

Kemudian, pada 7 september 2023, JPU menuntut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved