Berita Lampung
Pelaku Pembuangan Bayi di Lampung Selatan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Akan Banding
YAR pelaku pembuangan jasad bayi yang juga ibu kandung sang bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, hanya divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
"Menjatuhkan pidana terhadap YAR berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
"Dan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hefzoni.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa dalam penerapan unsur-unsur yang dipakai oleh JPU dalam menuntut terdakwa keliru sebagaimana dalam dakwaan ke satu," katanya.
"Sedangkan dalam fakta hukum di muka persidangan yang lebih memenuhi unsur yang dilakukan oleh terdakwa adalah pada dakwaan ke tiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dikarenakan terdakwa merupakan ibu kandung daripada bayi tersebut," ujarnya.
Hefzoni menjelaskan berdasarkan unsur pada Pasal 341 sudah jelas dikatakan digaris bawahi seorang ibu.
Menurutnya hal itu berbeda dengan halnya dakwaan ke satu dan dakwaan kedua yang menyatakan unsur orang tua yang menyebabkan luka berat dan mati.
Hefzoni menambahkan, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu, mengacu Sema Nomor 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan serupa seperti putusan Kasasi No 1348 K/PID/2012 yang menolak kasasi atas penjatuhan pidana atas perbuatan membunuh anak sendiri sehingga Terdakwa pada perkara tersebut dihukum selama tiga tahun penjara.
Ketua Majlis Aji Surya menambahkan, fakta hukum di persidangan, terdakwa tidak sengaja dan tidak punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut.
Sehingga, terdakwa menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya, atas kejadian tersebut terdakwa juga sudah sangat menderita kehilangan bayinya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Pangdam Kristomi Instruksikan Prajurit TNI Bijak Bermedsos dan Tak Terjerat Judol |
![]() |
---|
Warga Lampung Utara Lapor ke Polisi Dianiaya Pria Berulang Kali tanpa Sebab |
![]() |
---|
Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terima Bantuan Smart TV Penunjang KBM |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.