Berita Lampung

103.619 Warga Pesisir Barat Tercatat Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mencatat sebanyak 103.619 warga terdaftar sebagai peserta aktif pengguna BPJS Kesehatan.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mencatat sebanyak 103.619 warga terdaftar sebagai peserta aktif pengguna BPJS Kesehatan.

"Berdasarkan data ada 103.619 warga yang terdaftar BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI)," ucap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Erma Oktariowati, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Damkar Pesisir Barat Catat 9 Kali Karhutla Selama Musim Keramau 2023

Baca juga: Polisi Petakan Titik Hotspot Karhutla TNWK, Selidiki Penyebab Kebakaran

Dijelaskannya, ada beberapa sumber pendanaan untuk pembayaran BPJS kesehatan tersebut.

Mulai dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui APBN.

Lalu, BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemda Provinsi atau Kabupaten dan BPJS yang dibayarkan oleh pihak swasta.

"BPJS yang dibayarkan oleh Kemensos atau Pemda datanya sendiri diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," bebernya.

Lanjutnya, untuk data DTKS per Mei 2023 ada sebanyak 116.296 jiwa yang terdata.

Dari data tersebut sebanyak 12.667 warga tidak tercatat sebagai peserta BPJS aktif.

Jika dibandingkan data pada Maret 2023 jumlah peserta BPJS aktif PBI ini mengalami sedikit pengurangan.

Dimana pada bulan Maret yang lalu kata dia, jumlah peserta BPJS dari katagori PBI yakni sebanyak 104.389 warga.

Menurutnya, pengurangan jumlah peserta ini kemungkinan disebabkan karena yang bersangkutan telah terhapus dari dalam data DTKS.

"Jadi kalau peserta ini terhapus dari data DTKS maka otomatis BPJS kesehatannya akan non aktif," ujarnya.

Ada banyak faktor penyebab terhapusnya peserta dari dalam data DTKS.

Diantaranya disebabkan identitas kependudukan yang telah berubah atau pindah alamat sehingga dibaca oleh sistem tidak valid.

"Untuk menghindari ini terjadi sebenarnya peserta harus laporan ke kita memberitahukan bahwa dia sudah pindah alamat agar bisa diurus," kata dia.

Selain itu, bisa juga disebabkan karena ada keluarga yang terdata dalam satu Kartu Keluarga sudah menerima gaji atau upah sesuai standar upah minimum.

"Untuk pembeharuan data DTKS masih berlangsung, kita berharap data ini semakin balita sehingga semua jenis bantuan sosial akan tersalurkan tepat sasaran," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved