Berita Lampung

Mantan Karyawan Gelapkan Mesin Creeper PT Komering Jaya Perdana Lampung Tengah

Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya. 

Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA.

Polisi pun mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, pelaku DA yang merupakan mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya inisial KA.

"Modus DA dan KA adalah menggelapkan 1 unit mesin creeper dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truk cold diesel warna kuning," ujarnya.

Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga berhasil menangkap KA. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved