Berita Lampung
Mantan Karyawan Gelapkan Mesin Creeper PT Komering Jaya Perdana Lampung Tengah
Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA.
Polisi pun mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, pelaku DA yang merupakan mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya inisial KA.
"Modus DA dan KA adalah menggelapkan 1 unit mesin creeper dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truk cold diesel warna kuning," ujarnya.
Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga berhasil menangkap KA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| DPRD Lampung Optimis Ada Kenaikan UMR di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Siap Bantu Keberangkatan dan Kepulangan Tim Voli Berlaga di Kejurnas |
|
|---|
| Baru 12 dari 622 Dapur MBG di Lampung yang Kantongi Surat Laik Higine Santasi |
|
|---|
| Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lampung Barat, Petugas Tunggu BKSDA |
|
|---|
| Todong Perut Korban, Dua Begal dari Tanggamus Rampas Motor di Area Persawahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-tangkap-pemuda-kedapatan-pakai-motor-hasil-curian-saat-Kulineran-di-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.