Berita Lampung
Mantan Karyawan Gelapkan Mesin Creeper PT Komering Jaya Perdana Lampung Tengah
Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA.
Polisi pun mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, pelaku DA yang merupakan mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya inisial KA.
"Modus DA dan KA adalah menggelapkan 1 unit mesin creeper dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truk cold diesel warna kuning," ujarnya.
Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga berhasil menangkap KA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.