Berita Lampung

Mantan Karyawan Gelapkan Mesin Creeper PT Komering Jaya Perdana Lampung Tengah

Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan mesin penggilingan karet dibantu satu temannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Mantan karyawan PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah jadi otak pengelapan aset perusahaan berupa 1 unit mesin creeper (mesin giling karet).

Dalam aksinya, mantan karyawan tersebut inisial DA (27) dibantu temannya KA (23) yang gunakan mobil PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah untuk curi 1 unit mesin creeper.

Baca juga: Lampung Tengah Putuskan Tidak Ikut Ramaikan Pekan Raya Lampung 2023

Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Spidometer Truk Rest Area Lampung Tengah

Aksi dua pelaku gelapkan aset perusahaan senilai Rp 62,4 juta itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) akhirnya diketahui pihak PT. Komering Jaya Perdana Lampung Tengah.

Dan berhasil di tangkap anggota Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah pada Rabu (4/10/2023).

Kepala Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, pelaku inisial DA merupakan warga Dusun Bumi Indah RT 018/Rw 08, Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram.

Sementara pelaku KA adalah warga Dusun 3 RT 011/RW 03, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

"Keduanya sudah diamankan, pelaku dan barang bukti aset perusahaan ada di Polsek Seputih Mataram," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada saat PT. Komering Jaya Perdana mendapat aduan adanya barang hilang, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dicek, ternyata barang hilang tersebut berupa 1 unit mesin creeper, senilai Rp 62,4 juta.

Ketika hilang mesin dicari dan ditelusuri, pihak perusahaan mendapat informasi bahwa mesin creeper ditemukan di sebuah kampung.

"Selasa, (19/9/2023) mesin tersebut ditemukan di rumah Kadus Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," kata kapolsek.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, pihak perusahaan mengutus kasi personalia mendatangi rumah kadus untuk memastikan temuan tersebut.

Saat dipastikan, pada mesin creeper tertera ID register dan nomor aset yang sesuai milik PT Komering Jaya Perdana.

Dari kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram untuk menangkap pelaku yang mengambil aset tersebut.

"Polisi langsung menyelidiki kasus berdasarkan laporan dan temuan perusahaan atau korban," katanya.

Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA.

Polisi pun mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, pelaku DA yang merupakan mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya inisial KA.

"Modus DA dan KA adalah menggelapkan 1 unit mesin creeper dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truk cold diesel warna kuning," ujarnya.

Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga berhasil menangkap KA. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved