Berita Lampung
Lagi, Polres Lampung Barat Tahan Pemilik Ganja di Sumber Jaya Lampung Barat
Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut bak kelanjutan dari kasus sebelumnya Polres Lampung Barat mengamankan dua pelaku pemilik sabu.
Baca juga: Bawa Sabu Dari Sekincau, Dua Sekawan Ditangkap Polres Lampung Barat
Baca juga: KPU Lampung Barat Mulai Verifikasi Hasil Pencermatan DCT
Uniknya, dua kasus kriminal itu terjadi di tempat yang sama yakni Kelurahan Tugu Sari, Kecataman Sumber Jaya, Lampung Barat.
Kasar Resnarkiba Polres Lampung Barat, Polda Lampung Iptu Jhoni Apriwansyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan RA daat berada si wilayah tersebut sekira pukul 08.00 WIB, Jumat (6/10/2023).
“Identitas pemuda RA (25) yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut merupakan warga Kelurahan Tugu Sari,” terang dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Sabtu (7/10/2023).
“RA berhasil kita amankan kemarin pagi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” sambungnya.
Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan pelaku RA itu bermula saat ada laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Hal itu juga berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Oktober 2023.
“Laporan kita terima dan kita langsung bersiap untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait pelaku,” jelas dia.
Kemudian, tim yang saat itu dipimpin langsung oleh Iptu Jhoni langsung menuju ke lokasi Kelurahan Tugu Sari tersebut.
Setelah melakukan melakukan penyelidikan panjang dan mencari informasi, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku.
“Saat itu pelaku kita amankan beserta barang bukti yang bersangkutan dengan penyalahgunaan narkotika terlarang ini,” sebutnya.
“Yakni sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat juga ganja dan 25 lembar kertas papir,” terusnya.
Terkait berat ganja, pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan dikarenakan harus diuji di kantor yg ditunjuk sesuai SOP, misalnya di kantor pegadaian atau Lab.
Kini pelaku RA beserta berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun RA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ganja,” ungkapnya.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Saat ini pelaku mendapat ancaman pidana penjara yakni paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Barat berhasil membekuk dua pria asal Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku SS (44) dan AS (43) berhasil diamankan Polres Lampung Barat, sedang berada di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa tepatnya di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penyalahgunaan nomarkotika jenis sabu itu.
“Iya benar pada hari dua pelaku berinisial SS dan AS itu berhasil ditangkap sekitar jam 17.15 WIB,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Jumat (6/10/2023).
“Mereka ditangkap saat berada di di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa, tepatnya di Kelurahan Tugu Sari,” sambungnya.
Jhoni menceritakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilaya setempat.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku.
Saat itu, tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Jhoni langsung mencari informasi terkait penyalahgunaan narkoba beserta para pelakunya.
Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di jalan.
“Saat itu langsung kami amankan beserta beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa saat itu,”
“Adapun barang bukti yang ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,”
Sebagai informasi, narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut seberat 1.07 gram.
Jhoni mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa menuju Polres Lampung Barat.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu,” tambahnya.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yakni tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.