Berita Terkini Nasional
Polda Metro Jaya Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diusut Polda Metro.
Tribunlampung.co.id - Polda Metro Jaya selidiki foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Perkambangan itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simnanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan foto pertemuan tersebut tengah didalami dan menjadi salah satu materi penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ade mengungkapkan foto pertemuan Firli dan Syahrul itu menjadi salah satu rekomendasi materi oleh penyidik saat gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10/ ).
“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.
Dalam pernyataannya, Ade menegaskan, bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi di mana telah diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade juga mengungkapkan, bahwa dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK juga telah naik ke penyidikan.
Hal ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya
Ade juga mengatakan, adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal di Usia 72 Tahun, Sempat Ungkap Penyesalan Hidup |
|
|---|
| Siasat Licik Pasutri Pamekasan Hilangkan Jejak Pembunuhan, Ditangkap dalam Hitungan Jam |
|
|---|
| Nasib Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Jasad Terbakar di Pamekasan Ternyata Korban Pembunuhan, Terkuak Pelakunya Pasutri |
|
|---|
| Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.