Berita Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan SIM dan Dokumen Kependudukan di Bandar Lampung

Tiga orang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Barang bukti kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga orang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.

Adapun pelaku berinisial DA (43) warga kecamatan Panjang, kemudian ES (31) warga kecamatan panjang dan JW (42) warga Teluk Betung selatan Bandar Lampung.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Lima Jam Usai Beraksi di Sukarame Bandar Lampung

Baca juga: Pemkot Dorong Warga Lakukan Digitalisasi Lewat Anjungan Bandar Lampung di Pekan Raya Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DA merupakan pelaku pemalsuan yang ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku ES dan JW.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan pelaku ES antaran kedapatan menggunakan SIM BII Umum yang diduga palsu.

ES diamankan saat sedang mengemudikan kendaraan fuso dan terjaring razia satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung.

"Awalnya pada 4 Oktober 2023 pagi, petugas kami mengamankan ES di jalan Soekarno Hatta Kampung Baru, Kota Bandar Lampung," ungkap Dennis Minggu (8/10/2023).

Selanjutnya, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku ES ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati terduga pelaku yang mengetahui SIM BII Umum tersebut palsu atas nama JW.

"JW sendiri selaku pimpinan atau pemilik kendaraan fuso yang dikemudikan ES," kata Dennis.

Setelah mengamankan ES dan JW, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama yang memproduksi dokumen palsu tersebut.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa ada tempat atau lokasi yang dijadikan untuk pembuatan dokumen palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku DA di kediamannya yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung pada Rabu (4/10/2023) malam.

"Pelaku membuat dokumen palsu sesuai dengan pesanan orang dan mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut," Ujar Dennis, Minggu (8/10/2023).

Dari pelaku DA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah dokumen yang diduga palsu hingga komputer.

"Dari pelaku DA, petugas mengamankan barang bukti satu Bendel dokumen yg berisikan SKCK palsu, Ijasah Palsu, STNK palsu, Kartu keluarga palsu, akte cerai palsu, sertifikat latihan kerja palsu, beberapa lembar SIM palsu, beberapa lembar KTP palsu, beberapa lembar sertifikat vaksin Palsu," kata Dennis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved