Berita Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan SIM dan Dokumen Kependudukan di Bandar Lampung

Tiga orang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Barang bukti kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan. 

"Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, printer, laminating, kertas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu," jelas Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan terancam pidana  UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved