Berita Lampung
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan SIM dan Dokumen Kependudukan di Bandar Lampung
Tiga orang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Barang bukti kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.
"Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, printer, laminating, kertas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu," jelas Dennis.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan terancam pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.