Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Cuma Usulkan 2 Nama PAW DPRD ke Gubernur

Lampung Selatan akan melayangkan surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan ke Gubernur Lampung.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Dewan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico membenarkan jika saat ini pihaknya hanya menerima dua nama yang bakal diusulkan ke gubernur Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan ke Gubernur Lampung.

Namun, dari tiga nama calon anggota PAW yang sempat masuk ke DPRD Lampung Selatan, hanya ada dua nama yang akan diusulkan ke Gubernur Lampung.

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

Baca juga: Terjun Politik, Deddy Wijaya Candra Dapat Pesan Khusus dari Suhu Dharmarakkhita Stavira

Dua nama calon anggota DPRD PAW yang diusulkan yakni Sulistiono dari Partai Gerindra yang mengantikan Bambang Irawan.

Serta Supriyanto Hutagalung dari Partai Demokrat yang menggantikan Mohamad Hierarki Revolusi.

Berdasarkan catatan di DPRD Lampung Selatan, terdapat satu nama lagi yang diusulkan Partai Demokrat untuk proses pemberhentian dan PAW tersebut.

Dia adalah Sariyanti yang menggantikan Abu Bakrie, dikarenakan anggota DPRD tersebut wafat pada Jumat 26 Juni 2023 lalu.

Tidak diterakannya nama Sariyanti dalam surat usulan pemberhentian dan PAW tersebut disinyalir dapat mengancam jatah kursi Partai Demokrat di DPRD Lampung Selatan.

Pasalnya, batas waktu pelaksanaan PAW maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Karena, apabila ada anggota DPRD diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan, maka tidak diperbolehkan proses PAW.

Sekretaris Dewan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico membenarkan jika saat ini pihaknya hanya menerima dua nama yang bakal diusulkan ke gubernur Lampung.

"Cuma ada dua nama Sulistiono dan Supriyanto Hutagalung)," kata Thomas Rabu (11/10/2023).

Thomas menjelaskan, jika untuk satu nama lagi yang diusulkan oleh Partai Demokrat, masih dalam tahap verifikasi KPU

"Total usulan yang masuk untuk PAW yang masuk ke kita jumlahnya ada tiga orang," ujar Thomas.

"Mungkin satu orang ini masih dalam tahap verifikasi di KPU," ucapnya.

Dan tak lama usulan itu masuk ke DPRD, langsung kita layangkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi.

"Kalau untuk dua nama lainnya, akan segera diusulkan ke gubernur melalui pak bupati," kata Thomas.

Ia menambahkan, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lampung akan berakhir pada Agustus 2024.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved