Pemilu 2024
Terdapat 1.526 APS Diduga Melanggar di Tanggamus Lampung
Ribuan APS yang diduga melanggar aturan tersebut berada di berbagai kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Terdapat 1.526 Alat Praga Sosialisasi atau APS yang diduga melanggar peraturan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Najih Mustofa selaku Ketua Bawaslu Tanggamus mengatakan, ribuan APS yang diduga melanggar aturan tersebut berada di berbagai kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Akan Kembali Tindak APS jika Tak Sesuai Perda
Baca juga: Bawaslu Mesuji Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 11,2 Miliar
Dengan adanya dugaan APS yang melanggar aturan tersebut, pihak Bawaslu Tanggamus telah meminta kepada Pol PP Tanggamus untuk menertibkan hal tersebut.
"Kami telah meminta Satpol PP Tanggamus selaku penegak perda, untuk segera menertibkan APS yang melanggar Perda 8 Tahun 2006," kata Najih Mustofa, Kamis (12/10/2023).
Najih menjelaskan, APS tidak diperbolehkan dipasang di tiang listrik dan pohon.
Tambahnya, di dalam APS juga tidak diperbolehkan untuk memasukkan unsur kampanye.
Hal itu dikarenakan, untuk saat ini para peserta pemilu belum memasuki masa kampanye.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Tanggamus terdapat 1.245 APS yang diduga melanggar dari partai politik, bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Dari 1,245 APS yang diduga melanggar, partai Golkar paling banyak melakukan dugaan pelanggaran tersebut dengan jumlah 283.
Kemudian, diposisi kedua ditempati oleh partai Nasdem dengan 249 dugaan pelanggaran pemasangan APS di Tanggamus.
Selanjutnya, diposisi ketiga ditempati oleh PDIP dengan 172 dugaan pelanggaran pemasangan APS.
Najih juga menjelaskan, terdapat 281 APS yang diduga melakukan pelanggaran dari DPD RI.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Tanggamus telah mengirim surat ke Pol PP Tanggamus untuk melakukan penertiban APS.
Bawaslu Tanggamus telah melakukan pengiriman surat sebanyak dua kali oleh Pol PP Tanggamus.
Surat tersebut pertama kali dikirimkan pada tanggal 5 September 2023 lalu.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.