Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Modus Oknum Polda Lampung Curi Mobil di Mal, Duplikat Kunci dan Pasang GPS

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum polisi berpangkat brigadir polisi dua (bripda) ini telah merencanakan mencuri Honda Brio BE 1682 GG.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mobil Brio merah milik M Rizal Teungku Triawan diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/10/2023). Mobil itu hilang di parkiran Mal Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) lalu. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, jika terbukti, dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mal Bandar Lampung itu akan diberhentikan.

Umi menjelaskan, Polresta Bandar Lampung kali pertama menangkap Bripda CD.

"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Selanjutnya FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.

Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.

"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.

Pelat Nomor Diganti

Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum polisi yang diduga mencuri Honda Brio nopol BE 1682 GG.

Untuk mengelabui polisi, pelaku mengganti pelat mobil menjadi BE 1714 ZH.

Mobil warna merah itu raib di parkiran Mal Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) lalu.

Ternyata, pelaku pencurian mobil itu adalah dua oknum anggota Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan informasi tersebut.

Oknum polisi tersebut adalah Bripda CD dan Bripda FW.

Keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved