Berita Lampung

PTSL di Lampung Tengah Dipatok Rp 800 Ribu per Bidang, Kakam: Rp 200 Ribu Nggak Selesai

Kepala Kampung di Lampung Tengah membuat Perkam dan Perkakam dengan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah saat menjelaskan kampungnya mematok harga Rp 800 ribu dalam program PTSL.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tuai kontroversi karena diduga dijadikan ajang praktik pungutan liar.

Kepala Kampung di Lampung Tengah, Lampung membuat Peraturan Kampung (Perkam), Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) dan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.

Baca juga: Gubernur Arinal Panen Raya Padi di Lampung Tengah, Salurkan Sejumlah Bantuan Tekan Dampak El Nino

Baca juga: Nyaris Gagal Berangkat, Penari Lampung Tengah Raih 2 Silver Award di Korea Selatan

Aturan itu jelas mengangkangi SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Dalam SKB 3 Menteri, Provinsi Lampung masuk Kategori IV dengan besaran biaya untuk PTSL Rp 200 ribu per bidang.

Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung mengatakan, masyarakat dipatok biaya Rp 800 ribu per bidang tanah untuk mengurus PTSL.

Dalam program ini, kampung Subandi mendapat kuota 200 bidang tanah.

"Program PTSL di Kampung Muji Rahayu dikenakan biaya per bidang Rp 800 ribu, dasarnya dari Perkam dan Perkakam" ujar Subandi, Jumat (13/10/2023).

"Tidak ada persetujuan Kantor Pertanahan, dan tidak ada uang yang kita setorkan ke Kantor Pertanahan Lampung Tengah," imbuhnya.

Menurutnya, biaya Rp 800 ribu ditetapkan dari sosialisasi yang dilakukan oleh panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.

Subandi mengaku, panitia tidak kerja kalau tidak ada uangnya.

Dirinya juga menyebut anggaran Rp 200 ribu tidak cukup untuk penyiapan dokumen, patok dan material, dan operasional petugas.

"Saya sedikit tau tentang SKB 3 Menteri itu, tapi nyatanya saat pelaksanaan nggak bisa jalan. Kalau cuma Rp 200 ribu, nggak bisa selesai," tutupnya.

Kemudian, Prayitno selaku Kepala Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih mengatakan, kampungnya mematok pungutan Rp 400 ribu per bidang.

Kampungnya mendapat program dengan jatah 150 bidang.

"Pungutan Rp 400 ribu digunakan untuk belanja materai, patok, makan, upah tenaga kerja. Kalau duitnya lebih kita kembalikan," katanya.

Prayitno mengatakan, masyarakat diminta membayar kalau berkasnya sudah selesai.

Dirinya mengatakan, dia mendapat Instruksi dari kantor Pertanahan Lampung Tengah biaya dibebankan kepada masyarakat.

"Petugas pengukur dan pencetak patok dari Kantor Pertanahan Lampung Tengah, ongkosnya dibebankan ke masyarakat," katanya.

Dia mengaku, pihaknya mematok harga lebih karena uang Rp 200 ribu untuk realisasi program PTSL tidak cukup terlebih untuk kebutuhan materai.

"Biaya terbanyak terpakai untuk materai. 1 berkas butuh 7 buah, sedangkan harga materai 10.000 harganya Rp 12 ribu," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved