Korupsi di Bandar Lampung

Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor

Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menyampaikan penangkapan DPO Direktur PT LJU Andi Jauhari di kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Baca juga: Breaking News 2 Truk Adu Kambing di Bypass Bandar Lampung

Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved