Korupsi di Bandar Lampung

Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar. 

Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO selama dua tahun.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari

Baca juga: Buronan Andi Jauhari Korupsi Rp 1,12 Miliar Untuk Proyek DPR dan MPR

"Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Adapun perbuatan terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan subsider 4 bulan dan denda Rp 350 Juta. 

Hukuman terpidana membayar uang pengganti Rp 1,12 miliar subsider 3 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan. 

Pasal yang dijatuhkan terhadap terpidana pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Selanjutnya terpidana akan dieksekusi di Lapas kelas 1 Bandar Lampung Rajabasa.

Buru DPO AJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar. 

"Satunya lagi rekan kerja Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf, AJ tengah kami lakukan pengejaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Pihaknya tetap akan menyidangkan DPO AJ. 

Sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved