Korupsi di Bandar Lampung

Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan. 

"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Mantan Dirut PT LJU ini saat berada di Bogor dan memang rumahnya yang selalu berpindah-pindah. 

"Sebelumnya berdomisili di Lampung lalu pindah ke Bogor, saat penangkapan terpidana DPO Andi tersebut sedang berada di Bogor," kata Rio.

Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di tahun 2016.

Seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh terpidana.

"Dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp 1,125 miliar," kata Rio. 

"Jadi berdasarkan pemeriksaan bahwa didapati proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terpidana," kata Rio.

Ditangkap di Bogor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)


 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved