Korupsi di Bandar Lampung
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan. Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017 atau perusahaan jasa transportasi yang buronan selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur Kejagung.
Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah selesai saat jumatan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan.
"Jadi mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf ini ditangkap setelah salat jumat oleh tim Tabur Kejagung," kata, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Mantan Dirut PT LJU ini saat berada di Bogor dan memang rumahnya yang selalu berpindah-pindah.
"Sebelumnya berdomisili di Lampung lalu pindah ke Bogor, saat penangkapan terpidana DPO Andi tersebut sedang berada di Bogor," kata Rio.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di tahun 2016.
Seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh terpidana.
"Dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp 1,125 miliar," kata Rio.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan bahwa didapati proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terpidana," kata Rio.
Ditangkap di Bogor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari yang merupakan DPO kasus PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Baca juga: Breaking News 2 Truk Adu Kambing di Bypass Bandar Lampung
Perusahaan LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Korupsi Tukin, 3 PNS Kejari Bandar Lampung Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.