Korupsi di Bandar Lampung

Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan. Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Andi Jauhari Yusuf, terpidana DPO Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) digiring ke mobil untuk dieksekusi di Lapas Rajabasa, Sabtu (14/10/2023).  

"Kami telah melakukan serah terima DPO terpidana Andi Jauhari oleh tim tabur Kejagung," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Rio mengaku, terpidana Andi Jauhari ditangkap tim Tabur Kejagung pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Terpidana DPO tersebut ditangkap Jaksa bertempat di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara Kabupaten Bogor.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved