TOPIK
Korupsi di Bandar Lampung
-
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf hanya tertunduk lemas saat dihadirkan pada konferensi pers (konpres) Kejari Bandar Lampung.
-
Mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dipidana selama 6 tahun 6 bulan pasca korupsi Rp 1,12 Miliar.
-
Kejari Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar.
-
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf ditangkap oleh kejaksaan setelah salat jumatan. Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi
-
Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana Andi Jauhari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun.
-
Pemecatan ketiga mantan pejabat di Kejari Bandar Lampung itu lantaran terbukti melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin).
-
Tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diberhentikan secara tidak dengan hormat karena bersalah korupsi tukin dan tidak ajukan banding.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
-
Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
-
Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
-
Adapun sidang korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung kali ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.