Korupsi di Bandar Lampung

Koruptor Tukin Kejari Bandar Lampung Len Aini Terima Vonis Hakim 7 Tahun

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang vonis korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023)   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Len Aini menjalani sidang putusan dirinya tanpa didampingi penasehat hukum, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Diketahui dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Len Aini dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding.

Sebelum memulai persidangan, Ketua majelis Hakim Achmad Rifai bertanya ke Len Aini kenapa tidak didampingi pengacara.

"Penasihat hukum saya sedang ada keperluan di luar kota yang mulia," uja Len Aini, Selasa (15/8/2023).

Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan pidana harus tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

"Karena ini sidang pidana, maka tugas penasihat hukum hanya mendampingi, berbeda dengan sidang perdata dimana pengajara dapat mewakili," kata Hakim Achmad Rifai.

Selain Len Aini, terdakwa lainnya Sari Hastiati juga mengatakan menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.

Dimana Sari Hastiati divonis hukuman penjara selama, 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Berry Yudanto mengatakan masih akan pikir-pikir untuk banding terhadap putusan majelis hakim.

Dimana Majelis Hakim memvonis Berry Yudanto dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Di lain pihak Jaksa penuntut Umum, Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa.

Menurut Endang, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.

"Kami kan harus melaporkan hasil putusan ini dulu ke pimpinan, jadi perlu waktu koordinasi dulu," ujar endang saat ditemui sesusai persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved