Korupsi di Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari

Kejari Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Suasana kantor Kejari Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap AJ salah satu rekan dari mantan Dirut PT LJU yang diduga korupsi Rp 1,12 Miliar. 

Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menerima terpidana kasus korupsi Andi Jauhari yang merupakan DPO selama dua tahun.

Baca juga: Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Baca juga: Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor

"Satunya lagi rekan kerja Dirut PT LJU Andi Jauhari Yusuf, AJ tengah kami lakukan pengejaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (14/10/2023). 

Pihaknya tetap akan menyidangkan DPO AJ. 

Sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). 

Karena merupakan satu kesatuan dalam perkara ini dan kejaksaan terus melakukan pencarian. 

"Uang pengganti rugi sampai saat ini belum ada pengembalian," terangnya.

Korupsi Rp 1,12 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan terpidana Andi Jauhari Yusuf mengambil Rp 1,12 Miliar dari sisa dana penyertaan modal PT LJU 2016.

"Jadi uang miliaran tersebut diambil dengan alasan untuk proyek PT LJU pada sekretariat DPR dan MPR," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/10/2023). 

Terpidana Andi melakukan proyek secara fiktif atau hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang miliaran tersebut. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primiair. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Jauhari Yusuf oleh karena itu dengan Rp 350 Juta. 

Menghukum terdakwa Andi Jauhari Yusuf untuk membayar uang pengganti dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sejumlah Rp 1,12 Miliar.

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved